Masa sebelum kemerdekaan:
Menurut buku “DARI BRANDWEER BATAVIA KE
DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA” urusan pemadam kebakaran di kota jakarta
mulai diorganisir pada tahun 1873 oleh pemerintah Hindia Belanda. Urusan
pemadaman kebakaran ini secara hukum dibentuk oleh resident op batavia
melalui ketentuan yang disebut sebagai: “Reglement op de Brandweer in de
Afdeeling stad Vorsteden Van Batavia”
Suatu kejadian penting yang patut dicatat adalah terjadinya kebakaran besar di kampung Kramat-Kwitang. Kebakaran tersebut tak dapat teratasi oleh pemerintah kota pada saat itu.
Peristiwa
itu mendorong pemerintah atau Gemeente of de Brandweer, pada tanggal 25
januari 1915 mengeluarakn “Reglement of de Brandweer (Peraturan tentang
Pemadam Kebakaran); namun tak lama kemudian, yakni pada tanggal 4
oktober 1917, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni melalui
ketentuan yang disebut staadsblad 1917 No. 602?
Hal penting yang
perlu dicatat dari kententuan ini adalah pembagian urusan pemadam
kebakaran, yakni menjadi Pemadam Kebakaran Sipil dan Pemadam Kebakaran
Militer.
Suatu Kejadian penting yang patut selalu diingat adalah
peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia
oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang betawi. Tanda
penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk “Prasasti” pada tanggal 1
maret 1929. Tanda penghargaan tersebut diberikan masyarakat betawi pada
waktu itu adalah sebagai wujud rasa terimakasih mereka atas darma bakti
para petugas pemadam kebakaran. Tanda prasasti tersebut sampai sekarang
masih tersimpan baik di kantor Dinas Pemadam Kebakaran. Beikut ini
salinan tulisan selengkapnya prasasti tersebut:
Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929
Didalam masa jang soeda-soeda bahaja api djarang tertjega habis terbakar langgar dan roema
Tidak
memilih tinggi dan renda sepoeloeh tahoen sampai sekarang semendjak
Brandweer datang menentang bahaja api moedah terlarang mendjadikan kita
berhati girang. Tanda girang dan terima kassi kami semoea orang Betawi
menghoedjoekan pada hari jang ini tanda peringatan boekan seperti
Betawi, 1 Maret 1929
Dari
bunyi prasasti diatas, terutama pada pencantuman angka 1919-1929 dan
menunjuk pada paragraf kedua, pada baris pertama dan kedua dianggap
sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 maret 1919 ditetapkan
sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. Bukti
diatas diperkuat lagi dari data dalam buku DARI BRANDWEER BATAVIA KE
DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA, yang menyatakan bahwa berkaitan dengan
peristiwa kebakaran besar yang tak teratasi pada tahun 1913, maka pada
tahun 1919 walikota batavia waktu itu mulai mereorganisir kegiatan
pemadam kebakaran, yang ditandai dengan didirikannya kantor Brandweer
Batavia didaerah Gambir sekarang. Perubahan berikutnya terjadi pada
tanggal 31 juli 1922 melalui ketentuan yang disebut “Bataviasch
Brandweer Reglement”, dan kemudian diikuti perubahan berikutnya, yakni
setelah masa pemerintahan Jepang, perubahan itu tercatat pada tanggak 20
April 1943 melalui ketentuan yang dikenal dengan “Osamu seirei No.II”
tentang “Syoobootai” (pemadam kebakaran).
Sebelum 1957 - 1969.
Masa ini adalah dimana masa organisasi pemadam kebakaran masih
menggunakan nomenklatur “barisan pemadam kebakaran (BPK)”. Hal yang
patut dicatat dalam masa ini adalah bahwa orientasi tugas pokok BPK
sesuai dengan namanya masih terfokus pada upaya pemadam kebakaran. Hal
lain, adalah pada tahun 1957 telah dikeluarkan peraturan daerah yang
dimuat dalam lembaran kota praja Jakarta No. 22/1957, tanggal 14 Agustus
1957 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 1957.
Namun Walikota Praja Jakarta Raya, Sudiro menetapkan masih memberlakukan
Staadblad Van Nederlandsche Indie No. 602, 4 Oktober 1917.
MASA 1969 - 1974
Pada
tahun 1969, melalui Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No.
ib.3/3/15/1969 nomenklatur Barisan Pemadam Kebakaran dirubah menjadi
Dinas Pemadam Kebakaran. Perubahan pada masa ini tidak saja merupakan
perubahan nomenklatur, tetapi juga perubahan pada tugas pokok dan fungsi
DPK, yakni dengan penambahan nomenklatur Bagian Pencegahan. Hal ini
menunjukkan bahwa tugas pokok dan fungsi DPK pada masa ini telah
bertambah, yakni mengatur tentang tugas-tugas di bidang pencegahan
kebakaran.
MASA 1975 - 1980
Perubahan berikutnya terjadi
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No.
BIII-b.3/1/5/1975, tenatng perubahan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran
menjadi Dinas Kebakaran. Penghapusan kata “Pemadam” bukan semata-mata
ingin mempersingkat nomenklatur organisasi, tetapi dimaksudkan untuk
lebih menegaskan bahwa tugas pokok Dinas Kebakaran tidak hanya pada
bidang pemadaman saja tetapi juga pada aspek pencegahan kebakaran dan
penyelamatan korban jiwa dan akibat kebakaran dan bencana lainnya. Pada
masa ini, Dinas Kebakaran masih dibagi menjadi 3 markas, yakni :
Jl. KH Zainul Arifin No. 71 (Jl. Ketapang), merupakan kantor Dinas Pusat sekaligus Markas Jakarta Pusat.
Kebayoran Baru, sebagai markas Jakarta Selatan dan Jl. Matraman Raya sebagai markas Jakarta Timur.